Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang Menilai Aturan Penerimaan Pegawai Perlu Dikaji Ulang.

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai kritik tajam. Sejumlah persyaratan dianggap terlalu memberatkan masyarakat lokal, khususnya para tenaga kesehatan yang sudah berpengalaman.

Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Pengangguran Karawang, menilai aturan penerimaan pegawai perlu dikaji ulang. Menurut Endang, standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 serta batas usia maksimal 30 tahun untuk pelamar non-pengalaman dan 35 tahun bagi yang berpengalaman dinilai tidak realistis.

“Persyaratan IPK 3,0 itu berat bagi putra daerah. Saya minta dipertimbangkan untuk diturunkan jadi 2,7 atau 2,5. Begitu juga batas usia, harus ada kelonggaran agar tenaga berpengalaman di atas 30 tahun tetap bisa ikut seleksi,” ujar Endang, Minggu (31/8/2025).

 Bidan Berpengalaman Terancam Tersisih Endang mencontohkan banyak bidan yang sudah mengabdi 5–10 tahun di puskesmas atau klinik, namun berpotensi gagal mendaftar karena terkendala usia maupun syarat tambahan seperti kepemilikan sertifikat tertentu.

Ia juga mempertanyakan kewajiban sertifikat MS Office sebagai syarat keahlian komputer. Menurutnya, kemampuan dasar komputer sudah menjadi keterampilan umum bagi lulusan sarjana.

"Kalau S1 semua jurusan diutamakan bisa komputer, ya cukup dites saja saat praktik. Tidak perlu diwajibkan melampirkan sertifikat MS Office,” tegasnya.

Seleksi Dinilai Kaku Lebih jauh, Endang menilai mekanisme penerimaan pegawai RSUD terlalu kaku dalam menentukan spesifikasi pendidikan. Ia meminta agar kategori S1 semua jurusan dibuka lebih luas, bukan hanya terbatas pada administrasi atau ekonomi. Selain itu, ia menekankan pentingnya prioritas bagi pelamar berdomisili Karawang agar masyarakat lokal tidak kalah bersaing dengan peserta dari luar daerah.

Minta Fleksibilitas Endang mendesak Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan manajemen RSUD Rengasdengklok untuk lebih fleksibel dalam menyusun aturan rekrutmen. Menurutnya, kualitas pegawai bisa dibentuk lewat pembinaan, pelatihan, dan masa percobaan kerja, bukan sekadar syarat administratif yang ketat.

"Jangan terlalu high level aturannya. Berat bagi masyarakat Karawang. Profesionalisme itu bisa dibentuk lewat job description, pelatihan, dan monitoring,” ujarnya.

Endang juga menegaskan bahwa pengalaman kerja lapangan seharusnya mendapat penghargaan lebih tinggi dibanding sekadar sertifikat pelatihan.

"Kasih kesempatan bidan yang sudah 10 tahun bekerja di klinik walaupun tidak punya PPGDON. Pengalaman mereka sudah cukup membuktikan kemampuan,” pungkasnya.

(Romidah)