Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah Konferensi Pers Penangkapan Kawanan Perampok



KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Sejumlah wilayah di Karawang belakangan ini menjadi sasaran kawanan perampok yang tak segan melukai korbannya. polisi berhasil meringkus dua pelaku, menembak mati satu pelaku, dan kini memburu dua pelaku lain yang merupakan bapak dan anak.

Berdasarkan hasil pengembangan, setidaknya sudah ada 8 lokasi kejadian (TKP) kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini, tersebar di Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP). Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (14/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu di Majalaya pada tanggal 18 Juli 2025. Anaknya menjadi korban perampokan dengan kekerasan, di mana sepeda motor Yamaha RX miliknya raib dibawa kabur. Menurut penuturan korban, dia sempat berupaya merebut kembali motornya dari pelaku. Namun, tak disangka, pelaku mengeluarkan pistol dan menembak ke arah korban, melukai telapak tangannya.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D," ungkap AKBP Fiki.

Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelaku lain berinisial H. Namun, pelaku H meninggal dunia akibat kecelakaan saat dalam pengejaran. Dari penangkapan M.R.D, polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus satu pelaku lain berinisial C.H "Saat akan ditangkap di daerah Lemahabang, pelaku M.R.D melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolres.

AKBP Fiki Novian Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sementara yang lain adalah pelaku baru. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Jika menemukan gerak-gerik mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

(Red)