Aksi Solidaritas Atas pengingkaran janji yang di berikan oleh PT Precon Dantosan Prakasa Melanggar Permenaker No 28 Tahun 2014

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Federasi Buruh kerakyatan FBK memberi Dukungan atas aksi unjuk rasa Dalam pengawalan penetapan Perjanjian kerja Bersama PKB yg sudah disepakati Oleh kedua belah pihak namun management tidak menetapakan PKB yg seharusnya Didaftarkan Di Dinas tenaga kerja kab karawang.

Karawang 20 Agustus 2025
Federasi Buruh kerakyatan FBK memberi Dukungan atas aksi unjuk rasa Dalam pengawalan penetapan Perjanjian kerja Bersama PKB yg sudah disepakati Oleh kedua belah pihak namun management PT Precon yg berada Di jl.mangga Besar kec.klari tidak menetapakan PKB yg seharusnya Didaftarkan Di Dinas tenaga kerja kab .karawang

Aksi unjuk rasa ini bergelar di Pt Precon Dantosan Prakasa, Ketua Federasi Buruh Kerakyatan. (FBK) Mengungkapkan aksi solidaritas ini adalah bentuk kekecewaan atas ingkar janjinya yang di berikan kepada serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) persaudaraan pekerja muslim Indonesia (PPMI) atas perjanjian kerja bersama (PKB), pihak perusahaan dengan pekerja  PPMI

Dukungan ini adalah bentuk kepedulian atas Putusan yang di berikan perusahaan Pt Precon Dantosan Prakasa Yang di Tidak mematuhi aturan pemerintah UU 13 tahun 2003  yang berisikan 

 Saripudin mengungkapkan di dalam "UU 13 tahun 2003 merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hubungan kerja, perjanjian kerja, waktu kerja, upah, hak-hak pekerja, hubungan industrial, serta pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan."

 Dan Saripudin menambahkan di dalam UU 13/2003  tersebut mengatur tentang PKB sebagai sarana mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. PKB adalah perjanjian antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. 

Dan juga pihak Pt Precon Dantosan Prakasa melanggar permenaker no 28 tahun 2014 mengatur tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dan perusahaan tidak menggubris aturan tersebut.