KARAWANG |JagatNusantara co.id|
Polres Karawang mengadakan Press Conference di mapolres karawang..
Tentang penangkapan tentang kasus narkoba di wilayah hukum kabupaten Karawang. Pada tanggal (3 juli 2025)
Berdasarkan keterangan dari Kalapas kab.Karawang,adanya penyelundupan barang karkoba ke Lapas Karawang,dg modus pengantar mengirim,membawa berupa makanan yg ternyata di dalamnya ada jenis karkoba. Pelaku yg mengantarkan sudah di amankan.
Selanjutnya Wakapolres karawang menerangkan,selama periode 2 bulan..dari bulan mei sampai juni..telah menangkap 37 orang dengan kasus penjualan Obat Keras Terlarang (OKT)..
Para pelaku menjalankan operasinya dg modus,,berupa toko,kios dg yg ternyata kamuflase...padahal di dlmnya jualan OKT (Obat Keras Terlarang)..dengan cara cod,sistem tempel,dll.
Dengan penangkapan selama 2 bulan ada 4000 pil obat keras terlarang tsb.pihak polres Karawang sudah menyelamatkan
warga karawang dari obat2 terlarang.
(Gumilar)