Polres Karawang Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas

Upaya licik menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kelas II A Karawang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Karawang.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas lapas mencurigai dua kantong makanan yang dikirim pengunjung. Setelah diperiksa, ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi tersembunyi di dalam potongan paha ayam.

AKP Maulana Yusuf selaku Kasat Narkoba menyampaikan bahwa I.M hanya bertindak sebagai pengantar. la mengaku tidak tahu isi makanan yang dibawanya, dan hanya menuruti perintah dari seorang buron berinisial D.A.

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Lebih lanjut, penyidikan mengarah pada seorang narapidana bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat, yang diduga menjadi otak penyelundupan. Dayat disebut-sebut mengatur peredaran narkoba dari balik jeruji Lapas Karawang.

"Dayat adalah aktor utama jaringanKepolisian kini tengah memburu dua tersangka lainnya yang belum tertangkap. Sementara itu, Dayat kembali dijerat proses hukum baru meskipun masih menjalani vonis 7 tahun 6 bulan dari kasus narkoba sebelumnya pada tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menyatakan akan memperketat semua akses kunjungan, terutama barang bawaan yang masuk ke dalam lapas. la menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat kepolisian untuk mencegah kejadian serupa