Penertiban Bangunan/Tempat Usaha/Warung Yang Berada Di Area Taman Ade Irma Nasution dan Emplasmen Stasiun Kereta Api Karawang


KARAWANG |JagatNusantara|
ruang terbuka hijau (RTH) dengan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan membongkar 70 bangunan liar di sekitar kawasan Taman Ade Irma, depan BJB Karawang, pada Kamis. ( 3/7/25.)

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi awal Taman Ade Irma sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Penertiban dilakukan Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, PUPR Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan unsur lainnya. Bupati mengungkapkan Taman Ade Irma sejak awal memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan komersia"

Bupati juga menegaskan , pemerintah daerah melarang aktivitas komersial di kawasan Taman Ade Irma, sehingga tidak akan mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Ia juga menambhakan, bahwa Pemkab Karawang juga telah memperbaiki sejumlah fasilitas umum lainnya, seperti GOR Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa, serta ke depan juga akan dilakukan perbaikan Lapangan Karangpawitan II.