KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Karawang. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit pelaksana program pemerintah
dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG),yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok lainya Minggu 6-07-2025.
"SPPG berperan sebagai dapur umum yang memproduksi makanan bergizi untuk program MBG, bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Koperasi, yayasan, dan perusahaan serta melibatkan ahli gizi dan akuntansi untuk memastikan kualitas dan kelancaran distribusi.
Program SPPG sudah berjalan hampir 6 bulan lamanya. Namun dikarenakan beberapa kasus di SPPG sehingga timbul arahan baru dari pusat terkait usia karyawan SPPG maka dengan berat hati saya mohon maaf dan kebesaran hati ibu/bapak, bagaimanapun kami hanya melaksanakan perintah.
"Dengan berat hati saya sampaikan untuk usia d atas 50 tahun ke atas tidak dapat bekerja di SPPG. Salah satu karyawan SPPG berinsial masuk dengan persyaratan lengkap,dan tidak ada batas usia, namun seiring berjalannya waktu 10 karyawan d panggil untuk masuk
setelah berkumpul baru di sampaikan pemberitahuan usia d atas 50 tidak bisa bekerja di SPPG dengan alasan salah satu karyawan SPPG pusat ada yang meninggal di usia 54 tahun,itu alasannya untuk merubah aturan yang baru berlaku tggl 7-07-2025.
Selama bergabung di relawan SPPG program pemerintah sangat bangga dengan program ketahanan pangan masyarakat Indonesia dengan memberikan makan anak - anak,ibu hamil Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik.
""bangga dg program bp Prabowo.bisa memberikan MBG bagi anak anak dan bagi org yg SDH di atas 50 thn bisa berkerja kembali.dg adanya aturan pembatasan umur JD ada sedikit rasa di sayangkan.