(Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, Mengingatkan SMPN 1 Kota Baru Agar Mematuhi Seluruh Instruksi Bupati Karawang


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengingatkan SMPN 1Kota baru agar mematuhi seluruh instruksi Bupati Karawang.

Diduga dengan dalih membantu biaya rehab atau perbaikan ruang kelas, para orang tua murid SMPN I Kotabaru harus rela mengeluarkan uang tambahan yang dibebankan oleh pihak sekolah. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh beberapa orang tua murid, karena pungutan yang berdalih sumbangan itu menurut mereka dirasa cukup memberatkan.

Wawan menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan menarik sumbangan dari orang tua/wali murid jika tidak sesuai dengan ketentuan dan persetujuan komite sekolah. la juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan sekolah, terlebih dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

la pun menegaskan, "Agar sekolah-sekolah menjalankan instruksi Bupati Karawang tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun

"Kami akan terus melakukan pemantauan agar sekolah-sekolah menjalankan tugas sesuai aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Karawang dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik pungli.

"Ya benar, kita ini diminta membayar iuran Rp. 50 ribu oleh koordinator kelas. Katanya sih uang itu untuk disetorkan ke sekolah untuk biaya perbaikan ruang kelas. Tambah seorang ibu yang di paksa untuk mengikuti aturan sekolah tersebut 

"Betul, sekarang kita bayar dulu Rp. 50 ribu nah baru nanti bulan depan dan seterusnya boleh berapa aja bisa Rp. 20 ribu atau Rp. 30 ribu terserah. Pungkas seorang ibu lainnya menimpali obrolan dalam raut wajah yang kesal atas aturan tersebut.

(Gumilar)