KARAWANG | JagatNusantara.co.id|
warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Kecamatan Majalaya, Karawang, usai seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan 11 tusukan, lalu mencoba bunuh diri.
Peristiwa sadis itu terjadi Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Lusi Febriani (25), ditemukan bersimbah darah tak bernyawa, sementara sang suami, BP (27), tergeletak kritis dengan luka sayatan di leher dan pergelangan tangan masih memegang pisau yang digunakannya untuk menyerang.
Pelaku awalnya berniat bunuh diri di depan istrinya, namun saat korban mencoba melerai, pelaku justru menyerang dengan membabi buta. Korban ditikam 11 kali di leher, kepala, dada, lengan, dan perut," beber Rizky pada Kamis, 3 Juli 2025.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan bahwa tragedi itu dipicu cekcok hebat yang diduga terkait isu perselingkuhan. Emosi pelaku yang tak terkendali berujung pada pembantaian keji di rumah tangga yang selama ini tampak harmonis di mata tetangga.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau berlumur darah, pakaian dan selimut bernoda darah, serta buku nikah. BP kini terancam hukuman berat: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal-pasal KDRT dengan ancaman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Warga pun mendesak aparat untuk menindak tegas kasus KDRT yang kerap luput dari perhatian.
Polres Karawang masih mendalami motif di balik amukan BP, termasuk dugaan perselingkuhan yang memicu tragedi. Pelaku akan menjalani proses hukum setelah kondisi kesehatannya stabil.