KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa siang (24/6/2025).
Yusuf diketahui merupakan warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, yang sempat menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah berita dipersoalkan oleh pihak desa hingga berujung pada pelaporan hukum
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sejak awal bukanlah perkara pribadi semata, tetapi menyangkut hak masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka. Menurutnya, proses hukum terhadap Yusuf patut dipertanyakan, apalagi pelapor tidak mampu menjelaskan secara jelas bagian mana dari berita yang dianggap mencemarkan nama baik.
Putusan itu dibacakan di hadapan kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta beberapa awak media yang hadir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa.
Menanggapi hasil putusan, Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando, SH., menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah banding. “Banding bisa membuat putusan berubah. Bisa lebih ringan, bisa lebih berat, atau bahkan bebas. Semua kemungkinan masih terbuka,” ungkap Simon usai persidangan.
Sebelumnya, dukungan terhadap Yusuf sempat disuarakan dalam aksi damai oleh puluhan jurnalis dan ratusan warga di depan PN Karawang. Mereka menolak kriminalisasi terhadap narasumber, terutama yang berbicara dalam kapasitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan hakim. Kepala Seksi Intelijen menyatakan bahwa jaksa yang menangani perkara masih belum kembali ke kantor.