Ratusan Masa Aksi Dari Berbagai Elemen Masyarakat Melakukan Aksi Di Depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang

KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Ratusan masa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (10/6/2025).

Diketahui sebelumnya, Yusup/gudel dilaporkan Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia, akibat pernyataannya di sebuah media online yang tayang ditahun 2023 lalu. Pernyataan yusup terkait dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggapnya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam UU ITE.

Sehingga Yusuf dijerat Yusuf Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Kedatangan pendemo diterima Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang

Hendra Kusumawardana. Hari ini Yusuf Saputra sedang menjalani persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik ataupun media tv (media televisi)

10 orang perwakilan, para masa aksi baik dari Masyarakat, pres, mahasiswa dan aktifis. menyampaikan jika kasus ini telah memicu solidaritas luas dari komunitas pers, mahasiswa, aktifis dan masyarakat.