DPRD kabupaten Karawang Rancang Peraturan Tentang Limbah Domestik

Karawang, --Jagatnusantara.co.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan 2 (dua) Agenda  Pembentukan Pansus Raperda dan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada Rabu 04/06/25 di Gedung sidang DPRD jalan Suprapto kelurahan Nagasari Karawang Barat

Ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Pimpin dan membuka rapat paripurna yang dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S E, dan wakil Bupati H. Maslani wakil Ketua 1,2,3 DPRD kabupaten Karawang

Agenda Rapur antaranya: 

1).Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 

2).Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

3).Penyampaian nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

H. Endang Sodikin S pd I.S H,.MH,.Ketua DPRD Karawang  Raperda Pansus RPJMD dan Raperda Pansus Air limbah domestik merupakan hal penting untuk diparipurnakan guna kelanjutan pembangunan Kabupaten Karawang seiring perkembangan terjadi di tengah masyarakat.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S E,.dalam sambutannya, rapat paripurna DPRD hari ini bermakna strategis bagi kelangsungan pembangunan kabupatennya.

RPJMD Kabupaten Karawang sebagai dokumen arah pelaksanaan pembangunan Karawang 5 tahun secara terukur mengacu kepada visi pembangunan Kabupaten Karawang, yakni “Karawang Unggul Maju dan Berkelanjutan”.

Bupati menegaskan seiring marak terjadi kasus pencemaran lingkungan di Karawang, air limbah domestik di Kabupaten Karawang merupakan isu lingkungan sangat mendesak. Karenanya Pemkab Karawang penting sesegera mungkin untuk menerbitkan regulasi air limbah domestik, guna kepentingan pendekatan pengolahan air limbah bertekhnologi tinggi dan baik.

Rapat Paripurna di hadiri Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, unsur Forkopimda, para Asiten Daerah, Kadis dan Kaban, para kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, perwakilan BUMN -BUMD, Ormas, LSM, dan Insan Pers

Tuti H.