KARAWANG |JagatNusantara.coo.id|
Sebanyak 25 lebih pengurus buruh Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) melakukan Audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan, di kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten Karawang
Audiensi ini di hadiri oleh plh Disnakertrans Abas Sudrajat, S.Sos., M.P. dan Kabid bidang disnaker ahmad juaeni.SH. dan ketua FBK Saripudin, dan penasihat nindarson Karawang, pada hari rabu (11/6/2025)
Bahwa sesuai dengan surat edaran menteri ketenaga kerjaan di mana regulasi terkait mengenai selektif rekrutmen tenaga kerja tanpa ada diskriminasi tidak ada batas apa usia serta kita melihat dalam beberapa aspek perusahaan itu ada juga perusahaan yang melakukan. ungkap saripuddin"
Rekrutmen tenaga kerja tidak boleh untuk pasangan suami istri bekerja di dalam satu perusahaan itu juga sangat banyak. Belum lagi ditambah penahanan, penahanan ijazah. Yang banyak terjadi di perusahaan perusahaan lain. itu kami dari federasi buruh karawang hasil audiensi ini serta bagaimana pemerintahan daerah Kabupaten Karawang. Tambah Saripudin"
Mengakomodir dalam lapangan pekerjaan sesuai dengan perda nomor satu tahun 2011 yang mana pekerja pribumi 60% dan lokal 40%. Namun secara aktualnya banyak perusahaan perusahaan tidak sesuai dengan regulasi peraturan daerah tersebut.
kami dari FBK mengangkat bahwa aspek ini sangat penting bagi para pribumi yang harus diakomodir oleh pemerintah Kabupaten Karawang pungkas Saripudin
(Red)