KARAWANG |JagatNusantara.co.id|

PULUHAN pengusaha yang bergabung Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang menuntut penerbitan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT)
pada Rabu (25/6/2025) pagi. Sekitar 30 orang peserta aksi, yang berasal dari berbagai kecamatan seperti Telukjambe, Klari, dan Karawang Barat, mulai berkumpul pukul 09.30 WIB dengan membawa spanduk
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum tertatanya tata kelola limbah domestik dan sanitasi di wilayah Karawang.Dalam orasinya, massa menuntut adanya solusi konkret terkait ketiadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Karawang dan mendesak pelibatan pelaku sedot WC dalam penyusunan kebijakan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan sanitasi.
Dalam orasinya, massa menuntut adanya solusi konkret terkait ketiadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Karawang dan mendesak pelibatan pelaku sedot WC dalam penyusunan kebijakan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan sanitasi.
Kami hanya punya dua tuntutan: tunjukkan tempat pembuangan lumpur tinja yang legal, dan libatkan kami dalam penyusunan Perda. Jangan sampai kami dianggap pencemar lingkungan hanya karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas. tambah Haerudin"
Sekira pukul 09.55 WIB, perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah,S.E., untuk melakukan dialog di ruang Komisi III. Menanggapi aspirasi tersebut, H. Erick menyampaikan bahwa DPRD sangat memahami keresahan para pelaku usaha sedot WC.
Aspirasi kalian ini bukan sekadar bisnis, tapi juga bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Komisi III siap memulai formulasi kebijakan berbasis partisipasi publik. Kita akan dorong adanya Perda baru yang bisa mengatur tata kelola limbah secara adil, partisipatif, dan berpihak pada pelaku lokal.pungkas Erick"
(Red)