42 Wartawan Karawang Tolak Kriminalisasi Narasumber


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, seorang narasumber pemberitaan yang dipidanakan oleh Kepala Desa Pinayungan karena menyampaikan kritik, memicu solidaritas luar biasa dari kalangan jurnalis Selasa 3 Juni 2025,

sebanyak 42 wartawan dari berbagai media lokal di Karawang berkumpul dalam forum diskusi, di Lapak Ngopi. Hasilnya: satu suara dalam bentuk petisi bertajuk “Menolak Narasumber Dipidanakan.” Petisi itu akan dikirimkan ke berbagai institusi hukum dan pemerintahan, termasuk Polres, Kejaksaan, DPRD, hingga Dewan Pers.

Menurut Romo, kasus Yusuf bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya. Narasumber yang bersuara melalui media justru terancam pidana hanya karena menyampaikan kritik. Jika kritik bisa menjebloskan orang ke pengadilan, maka suara-suara publik akan bungkam. Pers akan lumpuh. Ini bukan hanya ancaman bagi narasumber, tapi juga terhadap fungsi kontrol sosial media. tegasnya"
jurnalis senior yang akrab disapa Mbah Nuvo — menyatakan bahwa seharusnya ada ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan kriminalisasi. Yusuf adalah narasumber, bukan pelaku kejahatan. Jika pernyataannya dianggap keliru atau merugikan, penyelesaiannya bisa dilakukan lewat Dewan Pers. Bukan lewat meja hijau. Tambahnya"

Kami ingin menyampaikan pesan dengan cara yang damai tapi tegas,” ujar Nurdin Syam, penggagas forum tersebut. Ia menyebutkan, surat petisi akan dikirimkan kepada Polres Karawang, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, DPRD, Bupati, hingga Dewan Pers dalam waktu dekat.

Ini bukan sekadar solidaritas. Ini panggilan nurani,” ujar Romo, salah satu wartawan senior Karawang, dalam forum yang berlangsung hangat namun penuh keprihatinan

(Red)