Karawang,-Jagatnusantara.co.id
KOMISI III DPRD Kabupaten Karawang tegaskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak memberikan izin baru perluasan lahan kepada Pengembang perumahan yang belum serah terimakan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) fasus dan fasum
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III Deddy Indra Setiawan. saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), sejumlah asosiasi pengembang di antaranya Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) dan Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta dari BPN kendati yang hadir dinilai kurang berkompeten, Kamis (17/4/2025)
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Deddy Indrasetiawan didampingi anggota lainnya di antaranya Kaemin Komarudin, Encep Sumanta, Mulyadi, Fernando Doklas dan Topan Megantara

Terungkap ada 237 perumahan yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU ke Pemkab Karawang.
Menyikapi hal itu Plt Kepala DPRKP Karawang Asep Hazar mengatakan, kendati ada keterbatasan namun pihaknya senantiasa lakukan penguatan SDM guna mendukung kinerja percepatan serah terima PSU perumahan baik yang masih ada pengembangnya maupun yang mandiri.
“Alhamdulilah di bulan Juni ini kami mendapat tambahan personel sekitar 40 orang, di bidang PSU ada 12 orang yang terdiri dari planologi, sipil, arsitek juga ada, insya Allah ini akan sangat mendukung kinerja DPRKP tahun ini dan tahun selanjutnya,” Asep Hazar menjelaskan
Solusi mengatasi permasalahan administratif agar tidak menjadi kendala dalam serah terima PSU, pihaknya menawarkan usulan penyerahan administrasi PSU di proses awal terutama apa yang ingin dibangun oleh pengembang.
“Proses administrasi di awal pada saat penyerahan site plan selesai sebagai prasyarat munculnya persetuan bangunan gedung (PBG,) mudah-mudahan itu menjadi opsi solusi percepatan penyelesaian serah terima dengan developer yang akan membangun,” ujarnya tanpa menampik ada potensi kendala ketika kedapannya ada revisi-revisi pembangunan
“Kami usulkan kalau saja BPN mau, bisa menggunakan tenaga pensiunan BPN yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah dan berlisensi, mereka yang sudah pensiun aktifkan kembali,” ujarnya sambil mengkritik kehadiran perwakilan BPN tidak dihadiri sekelas Kasi yang berkopenten
Deddy Indrasetiawan, menegaskan, meminta kepada DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak memberikan izin perluasan perumahan kepada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahannya.
”Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya kepada pemerintah Karawang , kami minta DPMPTSP jangan terbitkan izin baru perluasan perumahan,” kata Deddy.
”Minimal, pengembang perumahan bersangkutan harus memiliki niat baik dan menyampaikannya kepada DPMPTSP. Hal ini terkait dugaan adanya pengembang yang berganti baju usahanya. Untuk itu Asprumnas ditunggu menyerahkan fasos dan fasumnya, sambung Dedi Indra kemudian.
Deddy Indra menyebut, soal prosesi serah terima lahan fasos fasum perumahan di Karawang bisa dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk bantu selesaikan persoalan.
”Nantinya, untuk penyerahan fasos fasumnya kita terima, namun bila ada luas tanahnya kurang, hal itu bisa saja melibatkan Kejaksaan untuk penyelesaiannya. kita berikan tenggang waktu selama setahun, agar pengembang bersangkutan selesaikan kekurangan luas lahan yang diserahterimakannya ke pemerintah Karawang,” katanya yang juga pengusaha properti ini.
Red