Reses Dea Eka Rizaldi sh.di Sekarwangi


|Jagatnusantara.co.id|- Karawang Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH digelar di Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta – Karawang, Senin (10/3/2025). Dea Eka menegaskan harus ada regulasi khusus yang dibuat pemda untuk mengatur masa tanam dan panen pertanian di Karawang.

Lewat reses, politisi Partai Gerindra ini mendengarkan keluhan pertani yang lahan pertaniannya habis oleh hama tikus, Padahal pertanian merupakan sumber mata pencaharian masyarakat Sekarwangi "Sawah beak ku beurit (lahan pertanian habis sama hama tikus) Ucap salah seorang petani Di wilayah tersebut"

Termasuk hama sundep, Dea Eka menegaskan bahwa para petani harus mulai beralih ke pupuk organik. Pasalnya hama sundep muncul karena faktor penggunaan pupuk kimia yang tidak tepat dan berlebihan. Terlebih dalam jangka panjang, pupuk kimia juga merusak tingkat kelembaban lahan pertanian “Hama sundep juga karena kebanyakan pupuk kimia, yang tadinya lahan cukup ditraktor sekali harus jadi dua kali. Solusinya ya petani harus kembali ke pupuk organik paparnya"

Dea Eka menjelaskan, dalam jangka waktu satu dua tahun penggunaan pupuk kimia memang terlihat aman. Tetapi dalam jangka lima tahun ke depan, dapat merusak kesuburan tanah dan hasil panen menjadi jelek dan sedikit Yang tadinya petani bisa panen 6 – 7 ton per hektar, ini malah cuma dapet 1 – 3 ton ya ungkapnya dea"

Ketua Pemuda Tani HKTI Jawa Barat ini juga menyampaikan, sebenarnya uji coba penggunaan pupuk organik sudah dilakukan Pemprov Jabar. Yaitu di atas 400 hektar lahan pertanian milik/aset pemprov di Cianjur, dalam satu hektar ada yang bisa menghasilkan 12 ton

Tapi peralihan penggunaan pupuk kimia ke pupuk organik memang harus pelan-pelan. Karena kalau diibaratkan manusia, lahan/tanah sawah juga bisa kaget. Jadi harus pelan-pelan dan konsisten. Ya sekarang dari pada pakai pupuk kimia terus yang bisa merusak kesuburan tanah dan ekosistem, mending kita pelan-pelan dan kembali ke pupuk organik pungkasnya" Dea Eka sh.

(Yusup)