Kang Dedi Mulyadi Resmi Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Seluruh Warga Jabar


|JagatNusantara.co.id| KARAWANG Sebelumnya, lewat unggahan vidio di instagram Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menyampaikan kabar gembira untuk seluruh warganya tentang penghapusan tunggakan pajak.

Dan kini, hal tersebut sudah direalisasikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025.

Dengan demikan, seluruh warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan Kendaraan Bermotor bisa datang langsung ke Samsat terdekat untuk bisa mendapatkan penghapusan tunggakan tersebut.

Program ini berlangsung mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, Masyarakat bisa datang ke Samsat secara langsung dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa ada syarat tambahan lain.

Informasi ini bisa share agar seluruh masyarakat Jawa Barat mengetahui dan dapat menikmati program pemutihan tersebut.

(RED)