aksi unjuk rasa Tuntutan Mahasiswa Karawang karena Diabaikan oleh DPRD

|JagatNusantara.co.id| KARAWANG, 24 Maret 2025 – Gerakan Mahasiswa Peduli Reformasi yang terdiri dari mahasiswa berbagai kampus di Karawang menggelar aksi demonstrasi dengan tiga tuntutan utama. Tuntutan tersebut meliputi penghentian represifitas aparat dan pembebasan massa aksi tanpa syarat, pencabutan UU TNI, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi mewujudkan supremasi hukum, termasuk pengesahan undang-undang tentang perampasan aset.

Pada 21 Maret 2025, mahasiswa telah bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., di ruang rapat paripurna DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka juga menyerahkan petisi yang menuntut agar aspirasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu 2x24 jam. Namun, hingga 24 Maret 2025, mahasiswa menilai tidak ada tindak lanjut dari Ketua DPRD terkait tuntutan mereka.
Ahmad Gani Nurholik, mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP), menyatakan kekecewaannya terhadap respons Ketua DPRD yang dinilai hanya sebatas menerima aspirasi tanpa tindakan nyata. "Kami menuntut agar aspirasi ini segera disampaikan dan diakomodir. Jika tidak, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan eskalasi yang lebih besar," tegasnya.

Malam ini, mahasiswa berencana mengadakan konsolidasi dan berkomunikasi dengan elemen mahasiswa lain di Karawang. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan tidak hanya menjadi seremonial, melainkan mendapat tindak lanjut konkret. Menurut mereka, permasalahan yang diangkat bukan sekadar isu biasa, tetapi persoalan serius yang mencederai demokrasi dan mengkhianati amanah reformasi, terutama terkait penghapusan dwifungsi ABRI.

Aksi ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang terkait tuntutan mahasiswa.
(Chika)