Forkopimda Bersama FKUB Dan PHRI Sepakat THM Di Karawang Tidak Ada Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H

0 Komentar

KarawangJagatnusantara.co.id
FORUM Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOIMDA)  Karawang, bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakati Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak melakukan aktivitas apapun selama berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 atau 1446 Hijriah.

Kesepakatan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (RAKOR) Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri
1446 H yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H.Asep Aang Rahmatullah, yang mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama unsur lainnya, serta segenap jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum dan serta Bagian Kesra.bertempat di gedung singaperbangsa lantai 3 Selasa 18/02/25

"Beberapa Butir kesepakatan yang disetujui bersama tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci pada H-1 Ramdhan hingga H+3 setelah ldul Fitri.
Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan, " kata Sekda.

'Selama THM tidak beroperasi, Pemda tetap mengingatkan pengusaha tetap melaksanakan kewajiban membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, 'tambahnya

"Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap tahun pada bulan Ramadhan ya 
begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan", jelasnya

Sehingga tidak menjadikan satu permasalahan kami berharap hak-ha