DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pembukaan masa sidang ke - 2 DPRD tahun sidang 2024-2025 pada hari Jum'at 17 /01/25, bertempat di gedung sidang DPRD mulai jam 09 sampai dengan selesai
Ketua DPRD kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Spd I, SH., MH., memimpin sekaligus membuka rapat paripurna di dampingi wakil Ketua 1 H. Oma Miharja Rizki, wakil Ketua 2,.H.Tatang Taupik, wakil ketua 3 Dian Fahrul Zaman, dan para anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna
H. Aep Syaepuloh SE,. Bupati Karawang hadir bersama Sekretaris Daerah (SEKDA) H. Asep Aang Rahmatullah para Asisten, kepala OPD, Kaban, Kabag, Kabid, Sekdin, Sekban, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa pimpinan BUMN-BUMD, perusahaan Swasta, Ormas, LSM dan Insan Pers
Dalam pembacaan agenda rapat yang dibacakan Ketua DPRD 'Capaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintah tergantung dari penyusunan kinerja Daerah, baik pemerintahan sebagai Lembaga eksekutif juga dengan DPRD sebagai Lembaga Legislatif, yang bekerja serabutan dengan menghasilkan kinerja dan pengawasan
Hadirnya Perwakilan Daerah menjadi bagian dari pemerintah Daerah yang konstitusi, Legislasi, Anggaran, pengawasan
"Pengawasan DPRD kepada pemerintah Daerah sangat penting, untuk itu dalam mengusung menentukan visi misi dalam pemerintahan Daerah, dalam rapat masa sidang ke 2 ,DPRD berharap agar kinerja semua perangkat dapat menghasilkan kinerja yang baik dan berhasil, sesuai dengan apa yang sudah ditentukan pencapaian pembangunan mewujudkan rencana program jangka panjang 2025-2045, "tutur Ketua DPRD
Dalam program jangka menengah tahun 2021-2025 dengan misi Karawang berhasil diwujudkan Karawang Mandiri Bermartabat dan Sejahtera".
Baca juga https://www.jagatnusantara.co.id/2025/02/musyawarah-akbar-luar-biasa-federasi.html
" Pada tahun 2025 DPRD kabupaten Karawang akan vocus pada pembentukan peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dalam Provkopemda tahun 2025, kami berharap semua dapat tercapai dan terlaksana sehingga nanti pemerintah Daerah dapat menyusun peraturan Daerah sebagai turunan dari PERDA yang telah di buat DPRD kabupaten Karawang ", jelas Ketua
Sehingga nantinya dapat terapkan dan langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat kabupaten Karawang, tutupnya