DPRD Karawang Perkuat Dasar Hukum Pembangunan Lewat Pengesahan Raperda 2026


KARAWANG |JagatNusantara.co.id|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2026. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Karawang, Rabu (26/11/2025).

Penetapan Raperda tersebut menjadi langkah strategis yang menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah untuk tahun mendatang. Proses ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, didampingi para Wakil Ketua. Seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi hadir lengkap, memberikan legitimasi penuh terhadap jalannya sidang.

Selain unsur legislatif, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan berbagai unsur penting pemerintahan turut hadir. Kehadiran lengkap ini memperlihatkan kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penetapan Raperda merupakan pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan undang-undang. Ia mengingatkan bahwa setiap produk hukum harus mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan Raperda dilakukan melalui pembahasan mendalam, mulai dari rapat komisi, rapat gabungan, hingga finalisasi oleh panitia khusus. Setiap tahap, menurutnya, berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Raperda yang ditetapkan hari ini merupakan hasil pembahasan komprehensif untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Karawang,” ujar Ketua DPRD.

Ia juga menekankan bahwa setiap peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Regulasi, katanya, harus memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati atau Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam merumuskan Raperda Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah disebut siap menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini menjadi dasar hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Sejumlah Raperda yang ditetapkan mencakup berbagai sektor prioritas, mulai dari peningkatan pelayanan dasar, pengelolaan aset daerah, hingga penguatan pembangunan sosial dan ekonomi. Semua regulasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan strategis daerah.

Selama rapat paripurna, seluruh fraksi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan umum, kritik, serta catatan strategis. Meski pembahasan berlangsung dinamis, sidang tetap berjalan tertib dan produktif.

Dengan disahkannya Raperda Anggaran 2026 ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan di lapangan. Pengawasan menjadi kunci agar regulasi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah dan DPRD berharap regulasi yang ditetapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi penyelenggaraan program-program prioritas. Selain itu, Raperda ini diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang secara berkelanjutan.

(Laporan : Budi Irawan)