Komisi 1,DPRD Karawang Intruksikan DPMD Dan PPDI Untuk Menempuh Mekanisme Perda Perangkat Desa



Karawang,JagatNusantara.co.id
KOMISI 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang Instruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Karawang dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menempuh mekanisme dan tentunya dengan komisi 1 DPRD untuk mencari dasar penerbitan regulasi turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perangkat Desa

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Karawang H. Saepudin Zuhri SH,. saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPDI yang menuntut agar dikeluarkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk perangkat Desa dan adanya penerbitan Perda tentang Perangkat Desa, supaya setiap kepala Desa dalam memberhentikan perangkat tidak sebelah pihak, tapi harus menempuh mekanisme pemberhentian yang sesuai dengan peraturan

Saepudin Zuhri menyampaikan bahwa DPRD Karawang tahun 2024 telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tasikmalaya, tujuannya untuk study banding dalam penerbitan Perda dan NIPD, yang kami dapatkan, bahwasanya NIPD tersebut tidak menggunakan Perda atau Perbup tetapi Surat Keputusan atau SK, makanya sampai sekarang kami belum bisa menerbitkan Perda tentang perangkat Desa 

"Tapi kami akan terus menampung segala masukan dari pihak pemerintah Daerah, ASDA1,Kabag Bagian Hukum juga PPDI, untuk terus menempuh dengan cara apapun, agar yang diharapkan PPDI agar regulasi dapat terealisasi", jelasnya

RDP dihadiri oleh ASDA 1 Wawan Setiawan, Kabag Hukum Asep Suryana, Kadis DPMD, Syaepul Bahri didampingi Kabid PemDes juga Ketua , Sekretaris Bendahara dan para penguAndri rus PPDI

Mewakili PPDI Sekretaris, Aan Karyanto mengatakan sampai sekarang PPDI setiap tahunnya datangi DPRD dan hari ini, tahun ke 4 kita mengadakan RDP dengan tuntutan yang sama

'Dan kami pastikan PPDI tidak akan berhenti berteriak untuk menyuarakan tuntutan , pungkas Sekjen PPDI kabupaten Karawang

Reporter: ropendi